VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN & KEANGGOTAAN PARPOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 
12 dari 14 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 (Pemilu 
2019) ke tahap verifikasi faktual. 
Pada penelitian
 administrasi ada sejumlah aspek yang diteliti. Di antaranya 
kepengurusan termasuk keterwakilan perempuan, kantor partai politik, 
rekening partai politik, dan keanggotaan. KPU meneliti dokumen-dokumen 
persyaratan itu dari kepengurusan tingkat pusat sampai kecamatan.
Dua
 belas partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, 
Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai 
Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai 
Keadilan Sejahtera. 
Selain itu, dua partai baru 
yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas 
Indonesia (PSI). 

Komentar
Posting Komentar